Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS Dirombak, Tunjangan Anak, Istri/Suami, dan Makan akan Dihapus?

Muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengatur ulang ketentuan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perombakan tukin PNS ini bersamaan dengan kabar adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang.

Namun, muncul kabar bahwa tukin PNS tak hanya dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya baru akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Sehingga, sampai saat ini masih belum ada kepastian gaji PNS naik berapa.

Meskipun demikian, mulai muncul spekulasi, bahwa gaji PNS hingga 10 kali lipat.

Konon, kenaikan gaji ini akan terealisasi dengan cara mengganti tukin PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary).

Selain itu, ada pula kisi-kisi bahwa gaji PNS akan naik menjadi Rp6 juta per bulan. 

Prediksi ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

ILUSTRASI Uang - Utang pemerintah Republik Indonesia telah menembus Rp7.000 T di akhir Februari 2022.
ILUSTRASI Uang - Utang pemerintah Republik Indonesia telah menembus Rp7.000 T di akhir Februari 2022. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan hal tersebut, itu berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama untuk tahun 2024, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan, akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa.

Angka itu belum ditambahkan dengan tunjangan.

Sebab, PNS di Indonesia menerima sejumlah tunjangan, termasuk tukin.

Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun

Baca juga: Pemerintah akan Percepat Kenaikan Pangkat PNS, Simak Urutan Pangkat dan Gaji PNS 2023 Saat Ini

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Selain merombak tukin PNS, Azwar tak pernah menyebutkan akan menghapus tunjangan lainnya.

Dengan kata lain, belum bisa dipatikan kebenarannya apakah tunjangan anak, tunjangan istri/suami hingga tunjangan makan akan dihapus.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved