Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bapak di Batam Tega Berbuat Cabul pada Anak Kandung selama 10 Tahun, Korban Selalu Diancam Pelaku

Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun. 

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus asusila berupa pelecehan seksual di lingkungan keluarga sendiri kembali terjadi.

Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial AN (50).

Remaja itu tinggal di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama 10 tahun, atau kurang lebih sejak korban berusia 8 tahun.

Bertahun-tahun diam tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.

Didampingi warga sekitar, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol ZA Cristopher Tamba membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut.

"Benar, yang membuat laporan korban sendiri," ujar Cristopher, Kamis (15/6/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Politisi Partai Nasdem Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD

Baca juga: Duda Cabul di Yogyakarta: Ada 17 Korban, Aksi Bejat Direkam Pakai HP dengan Dalih Kenang-kenangan

Baca juga: Nasib Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun dengan 10 Orang Lain di Parigi Moutong: Belum Jadi Tersangka

Dikatakan Cristopher, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa.

Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun. 

"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali-kali berbuat asusila terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.

Perbuatan bejat itu mulai dilakukan oleh pelaku saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya yakni di Ruli Kebun Jambu Marina, Sekupang, Batam.

"Kejadian terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (11/6/2023) dini hari," ungkap Cristopher.

Selama ini, korban merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada siapa pun.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."

"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng, Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved