Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Bahas Evaluasi APBD Tahun 2023 Sampai dì Bogor

Sri Hartati Hatari menjelaskan, ada enam fungsi APBD menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Foto bersama asisten II Setda Pemprov Maluku Utara, Sri Hartati Hatari bersama narasumber dan peserta Bimtek di Bogor, Jawab Barat, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara Sri Hartati Hatari menjelaskan, ada enam fungsi APBD menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan itu saat membuka secara resmi Bimbingan Teknik (Bimtek) Evaluasi Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Kebijakan Penyusunan APBD tahun 2024 di Hotel Salak The Haritage di Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).

Bimtek ini dalam rangka Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, serta sinkronisasi atau kesepahaman dalam kebijakan penyusunan APBD tahun 2024 mendatang.

"Jadi fungsi APBD menurut PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain otorisasi

APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan," ucap dia.

Perencanaan APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan dan pengawasan APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Selanjutnya, alokasi APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian," ujarnya.

Baca juga: Kuota Tambahan Calon Jamaah Haji Maluku Utara Berangkat Senin Tanggal 19 Juni 2023

Distribusi kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan stabilisasi APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

“Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu, apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif," jelasnya.

Lanjut dia menjelaskan oleh  karena itu, penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemda yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran.

"Saya meminta peserta agar manfaatkan dengan semaksimal mungkin Bimtek, karena Bimtek ini adalah bentuk pembinaan yang baik kepada para peserta terutama para perencana untuk lebih meningkatkan kemampuan, integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi," pungkasnya.

Hadir sebagai pemateri yakni Dr. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev selaku Sekretaris Bina Keuangan di Kemendagri dan turut hadir, Rikie, S.STP., M.Si Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah di Kemendagri, para Perencana Penganggaran SKPD Pemprov Maluku Utara(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved