Jokowi Kabarnya Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023, Perubahan Skema Tukin Digodok
Kenaikan 10 kali lipat diyakini akan terjadi apabila pemerintah menerapkan skema single salary (gaji tunggal).
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas mengubah gaji PNS, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga akan dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, seperti anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Kebijakan Terbaru Jokowi Permudah PNS Naik Gaji, Kenaikan Pangkat Dilakukan 6 Kali Setahun
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS pada Tahun 2024: Tukin Dihapus, Diganti Single Salary
Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya
Berikut daftar gaji PNS saat ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.