Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Eks Kapolsek: AKP SW Kembalikan Uang Rp310 Juta dan Terancam Dipecat

Wahidin yang merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.

Screenshot
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. 

TRIBUNTERNATE.COM - Update kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin.

Diketahui, Wahidin ditipu oleh polisi berinisial AKP SW, yang notabene juga merupakan mantan Kapolsek Mundu.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita Wahidin mencapai lebih dari Rp300 juta.

Kini, Wahidin yang merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.

Pencabutan laporan itu dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.

Terkait dengan kasus yang menjeratnya, AKP SW berharap bisa mendapat keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan oleh Firdaus Yuninda selaku kuasa hukum AKP SW, Rabu (21/6/2023).

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu.

Dikatakan Firdaus, surat perdamaian dan pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Firdaus pun berharap ada keringanan untuk kliennya yang telah mengganti kerugian korban.

Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri. 

Baca juga: Statusnya ASN Aktif, tapi Ibu di Bengkulu Ini Tega Jual Putri Kandung Sendiri ke Pria Hidung Belang

Baca juga: Diterpa Isu Selingkuh, Neymar Jr Minta Maaf pada Kekasihnya yang Saat Ini Tengah Hamil

Baca juga: Rendy Kjaernett Disebut Bolak-balik ke Rumah Syahnaz Sadiqah Saat Jeje Govinda di London

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. (Screenshot)

Terancam Dipecat

Buntut dari penipuan yang dilakukannya, AKP SW terancam dipecat.

"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.

Namun, Dedi belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.

Mantan Kadiv Humas Polri hanya mengatakan, sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," terangnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tegas meminta agar oknum polisi yang menipu tukang bubur itu dipecat.

"Saya perintahkan Kabid Propam proses dan pidanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, tak ingin lagi mendengar adanya praktik-praktik serupa di polri.

"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tandasnya.

Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP SW

Dilansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.

Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.

 Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.

Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.

Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.

AKP SW ketika itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY.

Wanita itu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Setelah menyetorkan uang itu, Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Berselang beberapa jam, AKP SW kembali menghubungi Wahidin.

Ia meminta kepada Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Wahidin pun kaget mendengar permintaan itu. Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin.

AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, apabila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Karena kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.

Uang itu lantas disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi berinisial Ipda D, yang merupakan menantu AKP SW.

Tidak cukup sampai disitu, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang.

Di antaranya untuk biaya bimbingan latihan senilai Rp 20 juta, biaya psikotes Rp 20 juta, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota polri 2021/2022 Rp 150 juta.

Harum memastikan, total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.

Pasalnya, masih banyak pengeluaran yang tidak dicatat oleh Wahidin.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW sangat-sangat merugikan klien kami. Sebenarnya kalau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP SW Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, Laporan Dicabut, Kini Minta Keringanan Hukuman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved