Warga Laporkan ZD ke Polda Maluku Utara Lantaran Diduga Palsukan Izasah Kala Pilkades Wayaloar 2017
Lantaran diduga palsukan Izasah Saat Pemilihan Kades, Warga Desa Wayaloar Lapor ke Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Diduga lakukan tindak pidana pemalsuan ijazah, saat mencalonkan diri sebagai Kades, pada 2017 silam.
Oknum Kades berinisial ZD alias Zeth, diketahui menggunakan ijazah milik mantan istrinya.
Bernama Sumiati dan mulai terbongkar, pasca pelantikan Kades beberapa pekan lalu.
Baca juga: AKBP Setyo Agus Hermawan CS Tantang Pemkab Halmahera Timur Duel Sepak Bola
Seorang warga bernama Martina Tak, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Melaporkan dugaan tersebut, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara belum lama ini.
Ketua Tim Penasehat Hukum YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni menjelaskan.
Sebelumnya, dugaan pemalsuan ijazah pernah dilaporkan ke Polsek Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan.
"Tapi laporan itu tidak ada perkembangan, melainkan Polsek memberikan SP3 atau pemberhentian, "katanya, Kamis (22/6/2023).
Setelah tak mendapat kepastian hukum, warga kemudian melaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 24 Desember 2022.
"Hasilnya sama, kasus yang mereka laporkan dihentikan juga, "ungkapnya.
Bahkan katanya, barang bukti ijazah yang diberikan terlapor ZD ke Polres Halmahera Selatan telah dihilangkan oleh penyidik.
Untuk itu, pihaknya langsung membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Dengan nomor SP-Lidik/27.a/III/2023/Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
"Laporan itu sudah dilakukan penyelidikan, dan terdapat kejanggalan bahwa ijazah terlapor benar-benar palsu, "akunya.
Pasalnya kata Bahtiar, sudah jelas dalam pembuktian bukti-bukti surat keterangan.
Tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor e.5176/PK.01.04/ tanggal 23 November 2022.
Sebagaiman fakta hukum disebutkan, ZD telah terindikasi telah menggunakan STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, nomor induk siswa 0024.
Yang indentik dengan nomor induk siswa 0024, sama dengan nomor induk siswa Sumiati.
Pada ijazah/STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, yaitu nomor induk siswa 0024.
"Bahkan dari pihak sekolah sudah menjelaskan bahwa, nomor ijazah atas nama Sumiati bukan atas nama terlapor, "tegasnya.
Anggota YLBH Maluku Utara, Abdullah Ismail juga menambahkan.
Pemalsuan dokumen berupa ijazah, harusnya sudah selesai di Polsek Obi saat dilaporkan.
Sebab saat pemeriksaan oleh Dinas PMD Halmahera Selatan, ijazah terlapor tidak ditemukan.
Sementara itu Martina Tak selaku warga mengakui, seluruh warga Desa Wayaloar merasa dibohongi.
Di mana ZD yang mencalonkan diri sebagai Kades periode 2017-2022 itu.
Tidak sesuai dengan aturan, dan telah melakukan pemalsuan secara administrasi.
"Kami sangat berharap kepada Kapolda Maluku Utara, agar dapat menyelesaikan kasus ini."
"Serta terbuka agar kami dapat kepastian hukum, "harapnya.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Adik Kandung Gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
Yang mana semua laporan tetap diterima, dan dilakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Laporannya sudah ada, dan nanti akan dilihat perkembangannya, yang pasti kita tangani secara profesional, "pungkasnya. (*)
ijazah palsu
Desa Wayaloar
YLBH Maluku Utara
Polda Maluku Utara
Bahtiar Husni
Martina Tak
Abdullah Ismail
Halmahera Selatan
Maluku Utara
Tribun Ternate
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 29 Agustus 2025, BMKG Prediksi Cerah Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.