Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Halmahera Selatan Bantah Soal Pencabutan Laporan

Kuasa hukum tiga santriwati dugaan korban pencabulan oknum pengasuh bantah cabut laporan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Mapolres Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Kuasa hukum para korban kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh Ponpes, membantah tidak ada pencabutan laporan polisi oleh kliennya, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kuasa hukum tiga santriwati dugaan korban pencabulan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bacan berinisial AU (60), membantah adanya pencabutan laporan polisi di Polres Halmahera Selatan.

Kabar pencabutan laporan polisi sendiri sebelumnya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo. Menurut Aryo, dua dari tiga korban telah mencabut laporannya.

Darman Sugianto, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan klien-kliennya dan tak ada yang melakukan pencabutan laporan.

"Kami telah bekoordinasi dengan mereka (para korban). Dan idak ada satu korban pun yang cabut laporan," katanya, Selasa (27/6/2023).

Menurut Darman, para korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga menyebut, total santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan adalah delapan orang, namun yang melaporkan secara resmi hanya tiga orang.

“Rata-rata korban berusia 15 sampai 16 tahun. Tiga korban yang lapor itu saat ini sudah keluar dari ponpes," terangnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Ambil Alih Area Parkiran Bandara Oesman Sadik Labuha

Sejak membuat laporan polisi sebulan lalu, lanjut Darman, para korban langsung menjalani visum. Namun hingga kini hasil visum tak diberikan kepadanya selaku kuasa hukum para korban.

"Jadi sampai sekarang kami belum tahu hasilnya," ujar dia.

Karena itu, ia berharap kepada Polres Halmahera Selatan segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami harap kepolisian menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa pandang bulu," turup Darman. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved