Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Tim Panja LHP BPK Bakal Klarifikasi Hutang Kegiatan Tahun 2022 di Pemprov Maluku Utara

Tim Panitia Kerja (Panja) LHP BPK tahun 2022 bakal mengklarifikasi kembali hutang kegiatan fisik dan nonfisik di sejumlah SKPD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Panja LHP BPK tahun 2022, Sofyan Daud 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tim Panitia Kerja (Panja) LHP BPK tahun 2022 bakal mengklarifikasi kembali hutang kegiatan fisik dan nonfisik di sejumlah SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara.

Ketua Panja LHP BPK tahun 2022 DPRD Maluku Utara, Sofyan Daud mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan rapat kembali ke sejumlah SKPD seperti Dinas PUPR, Disperkim, Dikbud dan BPKAD untuk mengklarifikasi sejumlah hutang kegiatan yang menjadi rekomendasi PHP BPK tahun 2022.

"Misalnya hutang ke PT. SMI dalam kegiatan multiyears tahun 2022, namun juga ada konteks yang berada seperti kegiatan hutang budi internal SKPD," ucap dia, Selasa (4/7/2023).

Menurut Sofyan Daud mereka  juga akan fokus ke hutang  PT. SMI yang digunakan PUPR Maluku Utara dalam kegiatan proyek multiyears.

"Jadi kita fokus tahun 2022 saja,  untuk tahun-tahun sebelumnya itu tidak dibahas lagi," ujarnya.

Baca juga: Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Akui ada Kekurangan Volume Pekerjaan Tahun 2022

Sementara, PLt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail mengatakan, soal hutang di instansinya  pada 2022 akan dikoordinasi kan ke pihak BPKAD.

"Kan yang bayar BPKAD. Tapi kalau memang Panja minta  kita jelaskan tentu , kita akan siap sajikan data pendukung Dinas,"cetusnya.

Selain itu, dia mengaku, terhitung total hutang  semua berjumlah Rp 70 miliar, yang bisa dipertanggungjawabkan sementara  dan sesuai data sebesar Rp 30 miliar.

"Jadi yang Rp 40 miliar ini masih dalam perhitungan, karena rekomendasi BPK tak dapat diketahui,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved