Pelaku Penghilangan Nyawa Seorang Nenek di Morotai Dituntut 15 Tahun Penjara
Pelaku penghilangan nyawa seorang nenek di Pulau Morotai dituntut JPU Kejari Pulau Morotai 15 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 14:00 WIT, bertempat Pengadilan Pegeri Tobelo, Halmahera Utara.
Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa Agus Paulus.
Pada perkara atau kasus, penghilangan nyawa seorang nenek Desa Daruba.
Baca juga: Nilai Rapat Tak Substansi, Ketua TAPD Morotai Suryani Antarani Pilih Angkat Kaki
Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, dengan korban nenek Asi Lessy.
Dijelaskannya, agenda persidangan yaitu pembacaan Tuntutan.
Adapun tuntutan yang dibacakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai adalah.
Menyatakan terdakwa Agus Paulus, terbukti secara sah dan menyakinkan.
"Menurut hukum bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "katanya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan alternatif pertama primer Pasal 338 KUHP,
"JPU menjatuhkan pidana penjara, 15 tahun terhadap Agus Paulus, "tegasnya.
Dijelaskannya, meskipun kuasa hukumnya telah membantu terdakwa.
Dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, JPU tetap pada tuntutan.
Baca juga: 3 Wakil Rakyat Aktif Ini Nyaleg dengan Partai Lain, KPU Morotai Minta Surat Pengunduran Diri
"Di sidang juga, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan permohonan secara lisan."
"Tapi, JPU Kejari Pulau Morotai tetap pada tuntutannya, "tegasnya.
Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (12 Juli 2023), dengan agenda pembacaan putusan. (*)
penghilangan nyawa
Erly Andika Wurara
Agus Paulus
Pengadilan Negeri Tobelo
Kejari Pulau Morotai
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.