Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelaku Penghilangan Nyawa Seorang Nenek di Morotai Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku penghilangan nyawa seorang nenek di Pulau Morotai dituntut JPU Kejari Pulau Morotai 15 tahun penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 14:00 WIT, bertempat Pengadilan Pegeri Tobelo, Halmahera Utara.

Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa Agus Paulus.

Pada perkara atau kasus, penghilangan nyawa seorang nenek Desa Daruba.

Baca juga: Nilai Rapat Tak Substansi, Ketua TAPD Morotai Suryani Antarani Pilih Angkat Kaki

Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, dengan korban nenek Asi Lessy.

Dijelaskannya, agenda persidangan yaitu pembacaan Tuntutan.

Adapun tuntutan yang dibacakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai adalah.

Menyatakan terdakwa Agus Paulus, terbukti secara sah dan menyakinkan.

"Menurut hukum bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "katanya.

HUKUM: Polres Pulau Morota gelar konferensi pers, saat pelaku penghilangan nyawa ditangkap, Kemarin Jumat (17/3/2023). Dilakukan reka ulang, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina didampingi Kasat Reskrim polres Pulau, IPDA Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, dalam reka ulang terdapat 29 titik yang diperagakan Pelaku, Sabtu (18/3/2023)
Polres Pulau Morotai gelar konferensi pers, saat pelaku penghilangan nyawa ditangkap belum lama ini

Sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan alternatif pertama primer Pasal 338 KUHP,

"JPU menjatuhkan pidana penjara, 15 tahun terhadap Agus Paulus, "tegasnya.

Dijelaskannya, meskipun kuasa hukumnya telah membantu terdakwa.

Dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, JPU tetap pada tuntutan.

Baca juga: 3 Wakil Rakyat Aktif Ini Nyaleg dengan Partai Lain, KPU Morotai Minta Surat Pengunduran Diri

"Di sidang juga, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan permohonan secara lisan."

"Tapi, JPU Kejari Pulau Morotai tetap pada tuntutannya, "tegasnya.

Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (12 Juli 2023), dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved