Mantan Kepala BNN Tidore Polisikan Istri Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelahiran Anak
Mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan laporkan istri sahnya ke Polres Ternate dengan dugaan pemalsuan dokumen kelahiran anak
Editor:
Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Abdulatif bersama Kuasa Hukumnya, Hendra Do Anas usai menggelar konferensi pers belum lama ini, Sabtu (8/7/2023). Di mana ia melaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen pemalsuan anak.
Menurutnya, sikap tersebut menjadikan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya.
"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1."
Baca juga: Bangun Konsolidasi, DPD Gerakan Ganjar Pranowo di Maluku Utara Bentuk Relawan Pilpres 2024
"Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, "katantya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan ada laporan tersebut.
"Laporan itu benar adanya, dan sementara dalam proses penyelidikan, "tandasnya. (*)
Tags
pemalsuan
AKBP Busranto Abdulatif
Hendra Do Anas
Iptu Wahyuddin
Polda Maluku Utara
Polres Ternate
BNN Kota Tidore Kepulauan
Tidore
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Satlantas Polres Taliabu Tilang 101 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Penerimaan PAD Diskoperindag Halmahera Selatan Jongkok, Semester I Hanya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
OPD Pemkab Halmahera Selatan dengan Serapan Anggaran Rendah Bakal Dievaluasi |
![]() |
---|
Ahmad Laiman Instruksikan Semua Pegawai Tidore Gunakan e-Money |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.