Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Kepala BNN Tidore Polisikan Istri Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelahiran Anak

Mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan laporkan istri sahnya ke Polres Ternate dengan dugaan pemalsuan dokumen kelahiran anak

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Abdulatif bersama Kuasa Hukumnya, Hendra Do Anas usai menggelar konferensi pers belum lama ini, Sabtu (8/7/2023). Di mana ia melaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen pemalsuan anak. 

Menurutnya, sikap tersebut menjadikan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya.

"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1."

Baca juga: Bangun Konsolidasi, DPD Gerakan Ganjar Pranowo di Maluku Utara Bentuk Relawan Pilpres 2024

"Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, "katantya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan ada laporan tersebut.

"Laporan itu benar adanya, dan sementara dalam proses penyelidikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved