Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?

Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Jika mengacu pada PP No 15/2019, maka kemungkinan besar gaji PNS naik 7 persen.

Sebab, pemerintah menekankan dua hal, bahwa akan mendorong daya beli masyarakat tetapi tak boleh ada pembengkakan anggaran.

Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary?

Selain naik 7 persen, ada pula yang memprediksi gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.

Single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Kabarnya, sistem ini akan diterapkan pada sebagian kementerian/lembaga dalam rangka uji coba.

Sebab, single salary rentan dengan pembengkakan anggaran.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulannya.

Hingga saat ini, berikut daftar tunjangan PNS:

1. Tunjangan jabatan struktural.

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved