Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?

Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Baca juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS Dinilai Sarat Politik karena Muncul Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Sri Mulyani Bilang Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Sudah Tepatkah Wacana Itu?

Baca juga: Kabar Gaji PNS Naik, Ini Prediksi Besaran Tukin Menurut Kepangkatan Jika Single Salary Diterapkan

3. Golongan III

- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

 - IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? 

Sebelumnya, sesuai ketentuan PP No 15/2019, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved