Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?

Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

2. Tukin.

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional.

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan. 

- PNS golongan I dan II Rp35.000;

- PNS golongan III Rp37.000;

- PNS golongan IV Rp41.000.

2. Tunjangan uang lembur.

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000;

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000;

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000;

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000.

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

- Pejabat Negara Rp14.840.000;

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000;

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul RESMI Pengumuman Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Mulai Diberlakukan Presiden Jokowi Tahun 2024

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved