Pemkab Morotai
2 Oknum PNS Morotai Terlibat Korupsi dan Narkoba Bakal Dipecat
Dua oknum PNS Pulau Morotai yang terlibat kasus Korupsi dan Narkoba bakal dipecat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate menegaskan.
Oknum PNS inisial JE yang terlibat Narkoba, bakal mendapatkan sanksi dari BKD Pulau Morotai.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih melihat aturannya terlebih dahulu.
Apakah masuk sanksi kategori ringan, atau sanksi kategori berat.
Baca juga: Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
"Nanti kita cek aturannya, karena hukuman disiplin bagi PNS."
"Kalau dia masuk tindak pidana umum, diatas dua tahun maka dipecat."
"Tapi kan ini di bawah, jadi hukum disiplin yang ringan, pokoknya dilihat regulasi hukumnya, "katanya, Senin (10/7/2023).
Dikatakannya, untuk JE sanksi disiplin akan dilihat putusan, sebab aturan ada di PP 94 tahun 2001.
"Nanti kita ambil dia punya putusan dulu baru kita pelajari."
"Aturannya ada di PP 94 tahun 2001, hukuman disiplin bagi PNS, "ujarnya.
Menurutnya, PNS yang dikategorikan sanksi berat hingga pada pemecatan, yakni masalah kejahatan jabatan.
"Karena fatal itu, berhubungan dengan kejahatan jabatan, kalau narkoba ini nanti kita lihat dulu,"tegasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus ASN Narkoba dan Penghilangan Nyawa di Morotai Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Ia juga menyampaikan, kasus Apris Siruang yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ternate.
Atas kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Morotai.
Sejauh ini masih dilakukan Koordinasi dengan pimpinan.
"Yang Apris itu, kemarin kita sudah koordinasi dengan pak asisten I, Muhlis Bay."
"Ada minta arahan pimpinan terkait itu, nanti setelah putusan akhirnya baru kita lihat sanksinya."
Baca juga: Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai
Sebab sejauh ini, surat surat putusan dari pengadilan juga belum diterima.
"Suratnya kami belum terima, tapi berhubungan dengan kasus tindak Pidana Korupsi."
"Yang berhubungan dengan kejahatan jabatan tetap dipecat, dan dia dipastikan dipecat dari PNS, "pungkasnya. (*)
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan Informasi |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.