Polda Maluku Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Mereka ditetapkan tersangka usai tim melakukan gelar perkara pada Jumat (14/7/2023).
Penetapan tersangka ini karena mereka diduga terlibat menyalahgunakan anggaran pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono di Halmahera Utara.
“Tadi empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Baca juga: Buat Turnamen Antar Satker, Kapolda Maluku Utara Siapkan Hadiah Rp 100 Juta
Dalam kasus ini, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain, inisial IR selaku Direktur Cabang PT WKK, insial RM, Konsultan Supervisi berinisial RT, dan Konsultan Supervisi/Pengawasan berinisial RM.
“Keempat tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Adapun,dalam proyek ini dianggarkan sebesar Rp 2.749.066.937 miliar, dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) pada tahun 2022 yang dananya bersumber dari DAK. (*)
Banjir Kembali 'Kepung' Desa Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan Titin Andriyanti |
![]() |
---|
Dinas PUPR Taliabu Fokus Bangun Jembatan dan Jalan Rusak Desa Bobong |
![]() |
---|
Ini Profil dan Harta Kekayaan Rustam Djalil, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kades Baburino Halmahera Timur Radius Sabuanga Tersangka Korupsi DD dan ADD T.A 2019-2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.