Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Polda Maluku Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pariwisata Halmahera Utara
Tribunternate.com
Kantor Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, Jumat (14/7/2023)

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut tim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Mereka ditetapkan tersangka usai tim melakukan gelar perkara pada Jumat (14/7/2023).

Penetapan tersangka ini karena  mereka diduga terlibat menyalahgunakan anggaran pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono di Halmahera Utara.

“Tadi empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga: Buat Turnamen Antar Satker, Kapolda Maluku Utara Siapkan Hadiah Rp 100 Juta

Dalam kasus ini,  Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, mereka yang ditetapkan tersangka antara lain, inisial IR selaku Direktur Cabang PT WKK, insial RM, Konsultan Supervisi berinisial RT, dan Konsultan Supervisi/Pengawasan berinisial RM.

“Keempat tersangka melanggar  pasal 2 ayat (1) dan pasal  3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Adapun,dalam proyek ini dianggarkan  sebesar Rp 2.749.066.937 miliar, dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) pada tahun 2022 yang dananya bersumber dari  DAK. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved