Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Ringkus Pria Pengedar Narkotika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pengedar narkotika
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pengedar narkotika jenis obat-obatan atau pil.
Pria berinisial FM (33) ini, ditangkap pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIT di salah satu indekos di Kecamatan Bacan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Di tangan pelaku, menurut Aditya, timnya mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
Baca juga: Tiba di Sumedang, Ratusan Kades di Halmahera Selatan Langsung Diberi Materi Desa Digital
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, untuk motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka diduga sebagi pengedar, untuk motif lain, tim kami masih lakukan pengembangan,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun.
“Kita kenakan dengan pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (*)
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Alasan Ekonomi, FP2TR Desak Aktifkan Tambang Rakyat di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Geledah Rumah Tersangka, Kejari Halmahera Selatan Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi Dana PAPPJ |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi DD Labuha Halmahera Selatan Ditetapkan Setelah Hitungan Kerugian Negara Keluar |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Garap Korupsi Dana Desa Jikotamo, Patoni: Naik Sidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.