Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Gaji dan Tunjangan 7 PNS Morotai Ini Ditahan Gegara Perbuatan Melawan Hukum

Gaji dan tunjangan ke 7 PNS Pulau Morotai ini ditahan gegara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku gaji dan tunjangan PNS yang terlibat hukum sudah di tahan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah PNS di lingkup Pemkab Pulau Morotai, telah dijatuhi hukuman.

Yang meliputi penyelewengan jabatan, terlibat Narkoba dan amoral terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, BKD Pulau Morotai langsung memproses penyetopan gaji dan tunjangan.

Baik itu melalui putusan dari Pengadilan Negeri Tobelo, maupun Pengadilan Tinggi Ternate.

Baca juga: Pesan dan Ketegasan Sobeng Suradal untuk Jajarannya dan Pemkab Morotai di HBA ke 63

Hal itu disampaikan Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate.

Kata dia, selama PNS itu sudah masuk di ranah hukum dan sudah ditetapkan, gaji maupun tunjangan langsung di tahan.

"Selama mereka jalani hukuman dan sudah putuskan itu, gaji dan TTP tetap ditahan, "katanya, Selasa (25/7/2923).

"Jadi yang terbaru itu, ada empat PNS gajinya ditahan, meskipun sudah keluar, tapi gajinya belum bisa diproses, "sambungnya.

Dijelaskannya, hal itu diperkuat dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan aturan PNS, yang melakukan penyelewengan jabatan dan kejahatan lainnya.

"Aturan PP 94 tahun 2021, penyelewengan jabatan, dan pelanggaran,"

"Ditambah lagi PP 11 Tahun 2017 tentang undang-undang manajemen ASN, itu juga dijelaskan itu,"

"Karena, bagi PNS yang dikategorikan sanksi berat hingga pada pemecatan, yakni masalah kejahatan jabatan, "jelasnya.

Hal itu, juga dibenarkan oleh Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu.

Dikatakannya, putusan satu bulan saja gaji dan tunjangan ASN bersangkutan langsung ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved