Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Gaji dan Tunjangan 7 PNS Morotai Ini Ditahan Gegara Perbuatan Melawan Hukum

Gaji dan tunjangan ke 7 PNS Pulau Morotai ini ditahan gegara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku gaji dan tunjangan PNS yang terlibat hukum sudah di tahan, Selasa (25/7/2023). 

"Satu bulan saja tetap ditahan, contohnya Yongki saja sudah keluar, tapi tetap ditahan, "katanya.

Ditegaskannya, PNS yang terlibat menyalahgunakan jabatan maupun kasus lainnya, misalnya narkoba dan perbuatan aromal.

Maka gajinya tetap ditahan, kalau sudah ada putusan dari pengadilan.

"Semuanya sudah ditahan, Ongki, Guru, Erik yang narkoba, dan Apris Siruang, "tegasnya.

Berikut sederet PNS yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

1. Yofani Bandari terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta.

Tahun anggaran 20215, dengan kerugian negara Rp 666 juta sekian, dan sudah diputuskan dengan nomor: 5/Pid.sus-TPK/2019/PT.Tte (Ditahan)

2. Mufti Siruang dalam perkara tindak pidana korupsi, pengadaan tanah pada sekretariat kabupaten pulau Morotai.

Tahun anggaran 2025, dengan kerugian negara Rp 6,93 Milar lebihnya dengan putusannya nomor : 11/Pit.sus-TPK/2020/PN.Tte, (Ditahan)

3. Monalisa A Haeruddin, dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan kabupaten pulau Morotai di Jakarta.

Tahun anggaran 2015, dengan kerugian keuangan negara, Rp 82 juta, dan sudah ada putusan nomor : 20/Pid.sus-TPK/2022/PN.Tte (Bebas).

4. Reinhard Yongky Makangiras, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, pembangunan gedung dan bangunan.

Tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo kecamatan Morotai timur, tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara sebesar Rp 346 juta sekian.

Yongki Makangiras divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022, (Bebas).

5. Apriano Melkias Siruang, dalam perkara Tipikor penyalahgunaan ADD dan DD desa Tanjung saleh tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta lebih,

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved