Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Gaji dan Tunjangan 7 PNS Morotai Ini Ditahan Gegara Perbuatan Melawan Hukum

Gaji dan tunjangan ke 7 PNS Pulau Morotai ini ditahan gegara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku gaji dan tunjangan PNS yang terlibat hukum sudah di tahan, Selasa (25/7/2023). 

Kini ia telah divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Ternate, (Ditahan).

Baca juga: Kabar Gembira, FKUI Beri Beasiswa Kedokteran Gratis Bagi Putra/Putri Morotai

6. Inisial JE PNS yang bertugas di Dukcapil Morotai, divonis pengadilan Negeri Tobelo 6 bulan penjara. kasus Narkotika jenis Sabu Golongan 1, (Ditahan)

7. Oknum guru di salah salah satu SMP, di Kecamatan Morotai Selatan Inisial RA, dengan kasus melakukan Amora terhadap muridnya.

RA, merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas). Kini sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tobelo. (Ditahan).(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved