Pemkab Morotai
Gaji dan Tunjangan 7 PNS Morotai Ini Ditahan Gegara Perbuatan Melawan Hukum
Gaji dan tunjangan ke 7 PNS Pulau Morotai ini ditahan gegara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengaku gaji dan tunjangan PNS yang terlibat hukum sudah di tahan, Selasa (25/7/2023).
Kini ia telah divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Ternate, (Ditahan).
Baca juga: Kabar Gembira, FKUI Beri Beasiswa Kedokteran Gratis Bagi Putra/Putri Morotai
6. Inisial JE PNS yang bertugas di Dukcapil Morotai, divonis pengadilan Negeri Tobelo 6 bulan penjara. kasus Narkotika jenis Sabu Golongan 1, (Ditahan)
7. Oknum guru di salah salah satu SMP, di Kecamatan Morotai Selatan Inisial RA, dengan kasus melakukan Amora terhadap muridnya.
RA, merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas). Kini sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tobelo. (Ditahan).(*)
Tags
Musriyana Nabiu
Basirun Umaternate
PNS
ASN
perbuatan melawan hukum
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemkab Morotai
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan InformasiĀ |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.