Polres Halmahera Utara Tangkap Pelaku Pembacokan, Korban Nyaris Ditikam dengan Pisau
Polres Halmahera Utara berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan, korban nyaris ditikam dengan pisau
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar (kiri) saat didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru (kanan), Jumat (28/7/2023).
Terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomo 12 tahun 1951.
Baca juga: Bak Setrikaan, Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Bolak Balik
Dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP, sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa.
Menguasai senjata tajam, untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan."
"Dan atau penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, "pungkasnya. (*)
Tags
pembacokan
Polres Halmahera Utara
AKBP Moh Zulfikar Iskandar
Iptu Kolombus Guduru
Halmahera Utara
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Baca Juga
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.