Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Halmahera Utara Tangkap Pelaku Pembacokan, Korban Nyaris Ditikam dengan Pisau

Polres Halmahera Utara berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan, korban nyaris ditikam dengan pisau

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar (kiri) saat didampingi Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru (kanan), Jumat (28/7/2023). 

Terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomo 12 tahun 1951.

Baca juga: Bak Setrikaan, Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Bolak Balik

Dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP, sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa.

Menguasai senjata tajam, untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan."

"Dan atau penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved