Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baru Jabat Setahun, Para Kades di Morotai Bingung, Ada Surat Pemeriksaan Pengelolaan DD dari Polisi

Baru setahun menjabat, para Kades di Pulau Morotai bingung, ada surat pemeriksaan pengelolaan DD dari Polisi

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APBDESI) Kabupaten Pulau Morotai, usai bertandang ke kantor Kejari Pulau Morotai, bertemu dengan Kejari Morotai Sobeng Suradal, Guna berkonsultasi dengan surat dari pihak kepolisian kaitannya dengan pemeriksaan pengelolaan DD, dimana Ketua APBDESI Pulau Morotai, Abdul Totou mengaku kepala Desa Se Morotai merasa bingung dengan pemeriksaan pengelolaan anggaran Desa oleh pihak kepolisian itu, Selasa (1/8/2023). 

Ia mengaku benar adanya, hanya saja kata dia itu hanya bersifat klarifikasi.

"Itu hanya surat undangan klarifikasi penyalahgunaan DD. Karena kita ada kegiatan Quick Wins dari Mabes Polri,"

"Jadi dari unit Tipikor melakukan pengiriman surat untuk klarifikasi atau mengawasi kegunaan DD yang dilakukan oleh Kades,"akuinya.

Kata dia, Tujuan dari pemeriksaan itu dalam rangka untuk pencegahan penggunaan DD.

"Jadi kita juga mengawasi. Di Polres itu ada unit Tipikor yang dimana itu ada pengawasan juga,"

"Apabila kita ada kegiatan Quick Wins yang dilakukan itu tidak masalah, hanya untuk memeriksa, mengawasi dan sebagainya,"ujarnya.

Ditanya, apakah dalam pemeriksaan itu ada indikasi penyalahgunaan anggaran DD, ia mengaku belum ada temuan.

"Belum ada, karena kan baru dikirim jadi masih ada pemeriksaan," katanya.

Seraya menyampaikan, dalam kegiatan Quick Wins ini, semua Kades di 88 se Pulau Morotai akan diperiksa.

"Yang sudah diperiksa saya lupa berapa Kades. Tapi yang jelas semua kepala desa yang akan diperiksa,"pungkasnya.

Diketahui, ada pun surat dari polres ke Kepala-kepala Desa itu, perihal surat yakni, Undangan klarifikasi Perkara.

Menyebutkan, Penyidik Tipikor Sat Reskrim polres Pulau Morotai sedang melakukan.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Pulau Morotai pada TA 2022 dan TA 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved