Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berkas Dinyatakan P21, Kejari Morotai Terima 5 Tersangka, Salah Satunya Persetubuhan Anak

Kejari Pulau Morotai teriam lima tersangka dari Polres Pulau Morotai karena berkasnya dinyatakan lengkap

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Morotai serahkan lima tersangka ke Kejari Pulau Morotai, Rabu (2/8/2023). Di mana salah satu perbuatan melawan hukum yang akan ditangani adalah persetubuhan anak. 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Rabu (2/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Kantor Kejari Pulau Morotai.

Telah dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, sari empat perkara oleh Penyidik Polres Pulau Morotai.

"Empat perkara tahap II diserahkan ini, ada kasus persetubuhan anak, pencurian, dan penganiayaan, "ungkapnya.

Baca juga: Lepas Peserta KSM, Pj Bupati Morotai Sebut Sekolah Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata

Dikatakan, penyerahan empat tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Diterima JPU, selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Tobelo untuk selanjutnya disidangankan, "tuturnya.

Berikut inisial empat tersangka dan pasal yang disangkakan, serta ancaman hukumannya.

Inisial IT, kasus dugaan persetubuhan anak.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang 17 tahun 2016.

Tentang penetapan PERPU 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak UU 35 Tahun 2014, dengan ancam Pidana penjara 15 tahun, denda Rp 300 juta.

Inisial MNP, kasus dugaan pencurian.

Pasal yang disangkatan ialah Pasal 362 KUHP, yang diancam Pidana penjara 5 tahun.

Inisial DP dan KP, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca juga: Usai Najamuddin Letsoin, Marwan Sidasi Juga Mundur dari Jabatan Kadis Perkim Morotai

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam Pidana penjara 2,8 tahun.

Inisial AS, kasus dugaan penganiayaan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam Pidana penjara 2,8 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved