Berkas Dinyatakan P21, Kejari Morotai Terima 5 Tersangka, Salah Satunya Persetubuhan Anak
Kejari Pulau Morotai teriam lima tersangka dari Polres Pulau Morotai karena berkasnya dinyatakan lengkap
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Rabu (2/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Kantor Kejari Pulau Morotai.
Telah dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, sari empat perkara oleh Penyidik Polres Pulau Morotai.
"Empat perkara tahap II diserahkan ini, ada kasus persetubuhan anak, pencurian, dan penganiayaan, "ungkapnya.
Baca juga: Lepas Peserta KSM, Pj Bupati Morotai Sebut Sekolah Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata
Dikatakan, penyerahan empat tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Diterima JPU, selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Tobelo untuk selanjutnya disidangankan, "tuturnya.
Berikut inisial empat tersangka dan pasal yang disangkakan, serta ancaman hukumannya.
Inisial IT, kasus dugaan persetubuhan anak.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang 17 tahun 2016.
Tentang penetapan PERPU 1 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak UU 35 Tahun 2014, dengan ancam Pidana penjara 15 tahun, denda Rp 300 juta.
Inisial MNP, kasus dugaan pencurian.
Pasal yang disangkatan ialah Pasal 362 KUHP, yang diancam Pidana penjara 5 tahun.
Inisial DP dan KP, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Usai Najamuddin Letsoin, Marwan Sidasi Juga Mundur dari Jabatan Kadis Perkim Morotai
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam Pidana penjara 2,8 tahun.
Inisial AS, kasus dugaan penganiayaan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam Pidana penjara 2,8 tahun. (*)
Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 30 Agustus 2025, BMKG Prediksi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.