Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP Siapkan Bukti untuk Lawan Balik

Digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP menyaipkan bukti untuk lawan balik

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Suasana sidang mediasi warga dengan PT IWIP di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kamis (3/8/2023). 

"Kalau kami hitung-hitung, ganti rugi materilnya bisa sampai miliaran."

"Dan kalau boleh, kami minta pengadilan hadirkan Presiden perusahaannya."

"Untuk mendapati kepastian hukum, sehingga tidak ada penyesalan kemudian, "imbuhnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum PT IWIP, Rizkie Chandrahayat mengatakan.

Akan ikuti prosedur persidangan, yang dimasukan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

"Kami juga punya bukti konkret, dan siap jika diminta pengadilan, "ujarnya.

Kades Woekob, Jefer Soun Burnama lalui kuasa hukum Bahtiar Husni menyatakan.

Terkait gugatan ini, pihaknya mengaku siap menghadapi semua di persidangan.

"Menurut hemat saya, apa yang dikatakan kuasa hukum penggugat tidak benar."

"Karena dari data Desa yang kami kantongi, semua lahan sudah terbayar."

"Dan data-data itu kami jadikan sebagai bukti, jika pengadilan meminta, "tegasnya.

Baca juga: Polres Taliabu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan dengan Terduga Pelaku Seorang Dukun

Pernyataan ini setali dengan kuasa hukum Kades Woejerana, Djafar Ely yang menyebut.

Siapapun termasuk kliennya, jika digugat, berhak dan wajib mengajukan keberatan.

"Prinsipnya, kami juga sudah siapkan bukti yang nanti dikeluarkan pada sidang selanjutnya, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved