Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?

Kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023). 

"Kenaikan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.

Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Gaji PNS Naik 7 Persen

Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi saat ini sudah ada kisi-kisinya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen, menjadi Rp6 juta per bulan pada 2024.

Prediksi ini bukan tanpa alasan, melainkan berpatokan pada aturan kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribu-an.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat

Selain 7 persen, gaji PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved