Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023).
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN |
![]() |
---|
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.