Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tanggapan DPRD Terkait Instruksi Bupati Halmahera Selatan Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Lewat DD

Sagaf Hi. Taha mengingatkan agar penggunaan dana desa 2023 harus mempunyai pijakan yang jelas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
TANGGAPAN: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi. Taha. Ia merespons Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalu APBDS, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDS) 2023, direspons DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengingatkan agar penggunaan dana desa 2023 harus mempunyai pijakan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

“Hal ini diharapkan agar pemanfaatan dana desa benar-benar diprioritaskan sesuai dengan azas dan ketentuan yang ada,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu, Sagaf mengaku pihaknya menyambut baik jika program jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan lewat dana desa, diperuntuhkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami sepanjang peruntukan dana desa untuk kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat desa maka dimungkinkan untuk itu. Tapi perlu diingat, kita punya pijakan jelas terkait program prioritas penggunaan dana desa,” tandasnya.

Baca juga: Penyuludupan Emas Ilegal di Halmahera Selatan Naik Status

Sebelumnya, Kepala BPJS Halmahera Selatan Sri Muliana mengatakan lewat instruksi tersebut seluruh pemerintah desa akan mengalokasikan dana desa sebanyak Rp 20 juta.

Dana puluhan juta itu sebagai perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah peserta per desa 100 orang.

Ia juga menambahkan, pekerja rentan yang didaftaran ke BPJS itu terdiri dari berbagai macam ketegori pekerjaan. Baik itu petani, nelayan, driver ojek maupun motoris speedboat.

“Jadi semua ini bisa kita lindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi Rp 20 juta itu dialokasikan per tahun, tapi itu untuk pekerja dalam kategori kurang mampu,” kata Muliana, Selasa (1/8/2023). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved