Pemilik Rumah Tolak Eksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Kuasa Hukum: Bukti Kami Jelas
Kuasa hukum klaim punya bukti jelas atas eksekusi rumah kliennya oleh Pengadilan Negeri Ternate di Kelurahan Kayu Merah
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Kuasa Hukum perkara eksekusi rumah di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, Malik La Dahiri mengatakan.
Pengadilan Negeri Ternate tidak mempunyai dasar hukum, jelas terkait eksekusi pengosongan hak tanggungan kliennya Djuhria Pelu.
Di mana dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate, tentang pengosongan hak tanggungan dengan nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tte.
Maka akan dilakukan eksekusi pengosongan rumah, pada Rabu 9 Juli 2023 pukul 23:00 WIT.
Baca juga: Diterjang Ombak, Ruas Jalan Labuha Halmahera Selatan Jadi Kolam
Meski demikian, ia menyatakan penetapan eksekusi hanya didasarkan pada risalah lelang.
Sehingga dinilai cacat hukum, karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, risalah lelang tersebut pernah dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat atas nama Darma Hi. Samad pada saat sidang.
Tetapi tidak pernah menjadi bahan pertimbangkan majelis hakim.
"Jadi kalau memang bukti risalah lelang itu kuat, mengapa tidak menjadi bahan pertimbangan hakim pada saat persidangan. "tuturnya.
Ia berharap kepada pihak pengadilan segera mencari solusi, karena kliennya tidak akan.
Mengosongkan rumahnya apabila putusan eksekusi hanya berdasarkan risalah lelang.
"Jadi kliennya saya tidak mau keluar dari rumah, karena mereka memiliki dasar hukum yang kuat."
"Berdasarkan putusan pengadilan yang sebelumnya sudah dikeluarkan, dan dasar hukum yang dimiliki klien saya semua jelas, "tegasnya.
Ia menambahkan, bahkan putusannya sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat.
Baca juga: Kuntu Daud Menanggapi Desakan Pergantian Dirinya dari Koordinator Komisi III
"Makanya ini yang harus menjadi bahan rujukan, bukan risalah lelang,"bebernya.
"Saya sampaikan secara tegas, bahwa kita bakal menyurat ke Komisi Yudisial, Mahkama Agung."
"Kemenkumham, bahkan melakukan tembusan langsung kepada Presiden, "pungkasnya.(*)
eksekusi rumah
Pengadilan Negeri Ternate
Malik La Dahiri
Kelurahan Kayu Merah
Ternate
Tribun Ternate
| PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima |
|
|---|
| Kesaksian Fantila Arista, Keluarga Korban TPPO Asal Halmahera Selatan di Myanmar |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Laos Pastikan Jalan Trans Kieraha Tak Sentuh Hutan Lindung |
|
|---|
| APBD 2026 Disetujui, Sejumlah Fraksi DPRD Maluku Utara Beri Catatan Penting |
|
|---|
| Kantor Baru Telkomsel Hadir di Ternate, Pastikan Jangkauan Jaringan Merata di Maluku Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.