Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilik Rumah Tolak Eksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Kuasa Hukum: Bukti Kami Jelas

Kuasa hukum klaim punya bukti jelas atas eksekusi rumah kliennya oleh Pengadilan Negeri Ternate di Kelurahan Kayu Merah

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
HUKUM: Kuasa Hukum Tergugat, Malik La Dahiri (kemeja putih) saat memberikan keterangan, Sabtu (5/8/2023). Dikatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak mempunyai dasar hukum yang jelas terkait eksekusi rumah kliennya. 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Kuasa Hukum perkara eksekusi rumah di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, Malik La Dahiri mengatakan.

Pengadilan Negeri Ternate tidak mempunyai dasar hukum, jelas terkait eksekusi pengosongan hak tanggungan kliennya Djuhria Pelu.

Di mana dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate, tentang pengosongan hak tanggungan dengan nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tte.

Maka akan dilakukan eksekusi pengosongan rumah, pada Rabu 9 Juli 2023 pukul 23:00 WIT.

Baca juga: Diterjang Ombak, Ruas Jalan Labuha Halmahera Selatan Jadi Kolam

Meski demikian, ia menyatakan penetapan eksekusi hanya didasarkan pada risalah lelang.

Sehingga dinilai cacat hukum, karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, risalah lelang tersebut pernah dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat atas nama Darma Hi. Samad pada saat sidang.

Tetapi tidak pernah menjadi bahan pertimbangkan majelis hakim.

"Jadi kalau memang bukti risalah lelang itu kuat, mengapa tidak menjadi bahan pertimbangan hakim pada saat persidangan. "tuturnya.

Ia berharap kepada pihak pengadilan segera mencari solusi, karena kliennya tidak akan.

Mengosongkan rumahnya apabila putusan eksekusi hanya berdasarkan risalah lelang.

"Jadi kliennya saya tidak mau keluar dari rumah, karena mereka memiliki dasar hukum yang kuat."

"Berdasarkan putusan pengadilan yang sebelumnya sudah dikeluarkan, dan dasar hukum yang dimiliki klien saya semua jelas, "tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan putusannya sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Baca juga: Kuntu Daud Menanggapi Desakan Pergantian Dirinya dari Koordinator Komisi III

"Makanya ini yang harus menjadi bahan rujukan, bukan risalah lelang,"bebernya.

"Saya sampaikan secara tegas, bahwa kita bakal menyurat ke Komisi Yudisial, Mahkama Agung."

"Kemenkumham, bahkan melakukan tembusan langsung kepada Presiden, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved