Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tenaga Honorer akan Dihapus November 2023: Apakah Dialihkan ke PPPK Part Time? Ini Kata Kemen-PANRB

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.

Bangkapos.com/Edy Yusmanto
Ilustrasi tenaga honorer 

- Tidak ada PHK massal

- Tidak ada pengurangan pendapatan

- Tidak ada pembengkakan anggaran

Averrouce juga menambahkan, skema untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang akan dihapus per November 2023 masih dibahas.

"Itu masih 'kan belum tahu kita, part time-part time saya juga bingung emang (kabarnya) dari mana. Enggak ada PPPK part time," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).

Porsi tenaga honorer dalam rekrutmen ASN 2023

Secara terpisah, Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer.

Satu di antaranya melalui rekrutmen ASN pada 2023.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.

Jumlah tersebut meliputi formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Bila dirinci, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Dari alokasi yang sudah ditetapkan, pemerintah memberikan kesempatan 80 persen untuk pelamar dari tenaga honorer.

Sementara, pelamar umum hanya 20 persen.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," jelas Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved