Tenaga Honorer akan Dihapus November 2023: Apakah Dialihkan ke PPPK Part Time? Ini Kata Kemen-PANRB
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Selain untuk penataan tenaga honorer, rekrutmen ASN tahun ini juga akan memerhatikan sejumlah arah kebijakan.
Pertama, pemerintah fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan.
Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kedua, pemerintah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Dan yang ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023, Bakal Jadi PPPK Part Time? Ada Porsi di CPNS 2023
Berita Terkait
Baca Juga
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekkab Halmahera Timur: Segera Lengkapi Data Diri untuk Percepat Pencairan Gaji |
![]() |
---|
Penyebab PPPK di Halmahera Timur Belum Terima Gaji Bulan Juli 2025 |
![]() |
---|
PPPK Nakes Menuntut TPP, Ini Respons Anggota DPRD dan Wabup Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isu Honorer Dirumahkan, Wabup Halmahera Selatan: Kami Dilematis Hadapi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.