Korem 152 Baabullah Ternate Musnahkan Ratusan Senjata Api, Termasuk Peninggalan Perang Dunia II
Korem 152 Baabullah Ternate memusnahkan ratusan senja api (Senpi), termasuk didalamnya senjata peninggalan Perang Dunia II
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ancaman Undang-Undang Darutat dengan pidana 12 tahun, akan dijerat kepada warga yang masih mau menyimpan apalagi menggunakan.
"Kalau diserahkan, maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan."
"Maka pastinya kita akan proses sesuai undang-undang yang berlaku, "tegasnya.
Selain meminta kesadaran masyarakat, ia juga meminta seluruh anggota di jajaran.
Agar selalu memberikan pemahaman kepada warga, yang masih menyimpan dan memiliki Senpi.
Baca juga: Polres Halmahera Barat Sabet Penghargaan Quick Wins Presisi 2023
Diketahui, jumlah Senpi yang dimusnahkan dengan rincian, senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk.
Senjata non standar laras panjang 39 pucuk, laras pendek 7, kas dan laras 14 pucuk.
Magazen 23 buah, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan senjata rakitan laras pendek 119 pucuk. (*)
pemusnahan
Senpi
Korem 152 Baabullah Ternate
Polda Maluku Utara
Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga
Irjen Pol Midi Siswoko
Maluku Utara
Tribun Ternate
Perang Dunia II
PT Taspen Ternate Gelar Rekonsiliasi IWP, JJK dan JKM Bersama Pemda dan Instansi Vertikal se Malut |
![]() |
---|
Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek di Maluku Utara |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Berencana Cabut Pergub Larangan Unggas, Kalangan Akademisi Merespons |
![]() |
---|
Sejumlah Murid SMK Negeri 5 Ternate Sakit Perut, Diduga Usai Santap Makanan Program MBG |
![]() |
---|
Sherly Laos Soroti Minimnya Fasilitas Kerja ASN di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.