Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini
Sejak awal, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga mendiang Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) merasa terkejut sekaligus kecewa atas adanya keringanan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy cs.
Pengurangan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs, tengah menjadi sorotan.
Sang otak dan dalang pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo, mendapat keringanan, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun terasa begitu tiba-tiba.
Adapun ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, merasa terkejut dengan putusan kasasi MA tersebut.
Menurutnya, itu mirip seperti petir di siang bolong bagi keluarganya.
Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal juga mendapat korting hukuman, awalnya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Sementara, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya," sambungnya.

Baca juga: Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar
Sejak awal, Samuel Hutabarat dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.
Ibunda Brigadir J Kecewa
Ibunda mendiang Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo cs.
Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.
Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut. Rosti juga mengau sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Rosti juga akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyampaikan kekecewaan khususnya atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.
"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.
Dia menyebut, Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.
Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.
Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.
"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.
Korting Hukuman di Tanggal Kembar
Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon seolah tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.
Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa, yakni Ferdy Sambo dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Ferdy Sambo Cs pun mendapat pengurangan hukuman.
1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
3. Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.