Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA
Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukumannya diringankan menjadi 10 tahun bui.
TRIBUNTERNATE.COM - Keringanan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo cs memancing tanggapan sekaligus kekecewaan pihak kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
Selain, itu, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J merasa curiga, ada lobi-lobi tertentu di balik keringanan hukuman Ferdy Sambo cs.
Mulanya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mewakilkan kekecewaan keluarga.
Khususnya, atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 50 persen.
Putri Candrawathi sendiri awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi kasasi MA memutuskan bahwa hukuman istri Ferdy Sambo itu diringankan menjadi 10 tahun penjara.
"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Baru Tahu Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Mengaku Kecewa
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati
Baca juga: Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Dia menyebut Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.
Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.
Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan hukuman para terdakwa.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.
Pertanyakan Pertimbangan MA
Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak, juga mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Hari ini (Selasa 8/8/2023) melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi putusan Putri Chandrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (9/8/2023).
Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa kecewa.
Menurutnya, putusan ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap keluarga korban.
Selain itu, Martin menilai penganuliran ini tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik di tengah masyarakat.
"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, jaksat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Sementara soal batalnya Ferdy Sambo dihukum Mati, Martin menilai putusan tersebut ada kaitannya dengan norma hukum baru yaitu KUHP baru.
"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan jaksa berhak melakukan upaya hukum luar biasa.
"JPU berhak melakukan upaya hukum luar biasa," tuturnya.
Kamaruddin pun berharap agar upaya tersebut dilakukan terkait penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Oke bisa," katanya singkat.
Hukuman Ferdy Sambo cs Dipotong Bertepatan pada Tanggal Kembar
Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon ternyata tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerbitkan putusan kasasi bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo cs.
Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J masing-masing mendapat keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023), dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam putusan kasasi MA tersebut, hukuman mati yang sudah dijatuhkan pada Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi, yang sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, kini menjadi hanya 10 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf memperoleh keringanan, dari hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dan terakhir, Ricky Rizal kini dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya, 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Hukuman Sambo cs Disunat, Kubu Brigadir J: Ada Lobi-lobi Pasukan Bawah Tanah
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.