Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

|
Tribunnews.com
Ilustrasi UANG 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS.

Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.

Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Akan tetapi, ada bocoran yang menyebut ada dua sistem kenaikan gaji PNS.

Yakni, naik 7 persen atau naik hingga 10 kali lipat jika memakai sistem single salary.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS Naik, Kenaikan Pangkat Juga Jadi Lebih Mudah, Simak Info Detailnya

Gaji PNS Naik 7 Persen

Tentunya, meski akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di tanggal 16 Agustus nanti, tapi antusias para PNS pun sudah tak sabar mendengar kabar mengembirakan tersebut. 

Terlebih, beredarnya kabar atau kisi-kisi yang menyebutkan jika gaji PNS akan naik hingga 7 persen.

Bahkan, ada salah satu perkataan dari anggota Komisi V DPR RI yaitu Muhammad Aras dari fraksi PPP, yang meminta agar pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 6-7 persen.

"Mengharapkan pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya" tutur Aras dalam sidang rapat paripurna seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dirinya juga mengungkap alasan di balik permintaan kenaikan gaji tersebut, yakni agar gaji PNS maupun pensiunan tak tergerus inflasi.

"Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Aras.

ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023).
ILUSTRASI PNS: Suasana apel pagi PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai pasca libur Idul Adha 1444 H, Senin (3/7/2023). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain beredarnya kabar atau kisi-kisi gaji PNS naik hingga 7 persen, ada kabar lain yang menyebut gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Berbicara tentang Single salary (penggajian tunggal) ini merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Yang mana seperti perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Namun, hal ini pun tentu akan menghapuskan sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada para PNS.

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Berikut ini rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved