Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan tiga pelaku lain, pihak keluarga Brigadir J tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.
Kemudian, putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lewat putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak memiliki kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.