Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.
Rencananya info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Meski belum ada pemberitahuan secara resmi dari Presiden Jokowi, hal ini sudah sempat disinggung Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang laup pauk.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Prediksi Kenaikan Gaji Tahun 2023
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Pola ini terapkan pemerintah dengan alasan agar menigkatkan kinerja dari para pegawai.
Single Salary sendiri merupakan sistem yang merangkum semua komponen penghasilan digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang akan naik bulan depan.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.
Pada mekanisme single salary, upah terendah diketahui berkisar Rp3 juta dan tertinggi Rp39 juta.
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.