Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut, gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnyayang hanya menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Adapun ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kisarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992, yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.