Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Pola single salary merupakan salah satu mekanisme yang diperkirakan akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.
Di mana semua komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: MenpanRB Tegaskan Tak Ada Titip-menitip, Ini 16 Jurusan yang Paling Dicari
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat dengan Single Salary?
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS
Disadur dari bkn.go.id, single salary di antaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Namun, gaji nantinya dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Begitupun dengan pola hitungan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS, maka akan ditentukan berdasarkan sistem grading, jika pola tersebut diberlakukan.
Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem grading maka ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Adapun, besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama disetiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji adalah karena para PNS belum lagi mengalami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.
Sebab, semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada prediksi bahwa kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.