Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Ternate Jadi Tersangka

Polisi tetapkan tersangka seorang syah di Kota Ternate yang setubuhi dua Anak kandungnya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya jadikan AF sebagai tersangka kasus pencabulan anak kandung, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bondan Manikotomo mengaku.

Penyidik Satreskrim Polres Ternate, menetapkan seorang pria beninisial AF sebagai tersangka.

Dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya, yang dilakukannya belum lama ini.

"Penetapan tersangka terhadap AF, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik."

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ternate Ditangkap: Korban Merupakan Anak Kandung

"Kepada saksi korban, dari ibu (istri AF,red) dan dua korban, "ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Dikatakan, AF sudah ditahan di sel Polres Ternate dan berkasperkaranya.

Mulai dirampungkan, untuk kemudian diserahkan ke JPU Kejari Ternate.

"Kami tinggal lengkapi lagi berkas penyidikan, selanjutnya lakukan tahap I ke JPU, "ujarnya.

Menurutnya, dengan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal pencabulan atau persetubuhan anak.

HUKUM: AF terduga pelaku dugaan persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur di Kota Ternate diringkus anggota Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Rabu (9/8/2023).
HUKUM: AF terduga pelaku dugaan persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur di Kota Ternate diringkus anggota Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Rabu (9/8/2023). (Tribunternate.com/Istimewa)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1, Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat 2 dan atau.

Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 81 ayat 3, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Ayah di Ternate Diduga Cabuli Anak Kandung, Keluarga Dibantu Polisi Bikin Laporan

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar."

"AF bisa dikenakan pemberatan hukuman, berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana."

"Karena dia merupakan orang tua dari korban, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved