Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

KPU Taliabu Verifikasi Dokumen Perbaikan Bacaleg 11 Parpol

KPU Pulau Taliabu tengah melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 11 Parpol

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PEMILU: Kantor KPU Pulau Taliabu, Senin (14/8/2023). Di mana KPU sedang melakukan verifikasi berkas 11 Parpol yang Bacalegnya masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Penulis : La Ode Abdul Muhammad Havidl

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Divisi Reknis Penyelenggaraan KPU Pulau Taliabu, Musni La Mesa menyebut.

Sebanyak 11 Parpol peserta Pemilu 2024 di Pulau Taliabu, telah mengajukan berkas perbaikan Bacaleg.

Di mana, semua Parpol yang dimaksud sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Minus Golkar, PKB dan PKS yang persyaratan berkas administrasinya sudah Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: Ini Rencana Dishub Pulau Taliabu soal Rencana Pembangunan Bandara Dufo

Penilaian administrasi oleh KPU Pulau Taliabu itu, dimulai dari 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.

"11 Parpol yang TMS hasil akhir verifikasi, semua mengajukan perbaikan dokumen, "katanya, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, perbaikan dokumen Bacaleg ini dilakukan berdasarkan P-KPU nomor 996 tahun 2023.

Baca juga: Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Ahmad Tamrin Sebagai DPO, Tiga Tahun Hilang Jejak

Tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT, Anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga KPU Pulau Taliabu bakal melakukan verifikasi dokumen, yang diperbaikin selama 4 hari kedepan.

"Perbaikan verifikasi dokumen dimulai 12 Agustus, sampai dengan 15 Agustus 2023, "pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved