Sekot Kukuhkan Paskibra Kota Tidore Kepulauan
36 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Setelah melewati tahapan Diklat, 36 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan.
Paskibraka Kota Tidore itu dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo. Senin (14/8/2023).
Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan Paskibraka Kota Tidore Kepulauan tahun 2023 dipersiapkan untuk menunaikan tugas mengibarkan sang saka merah putih.
Pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan.
"Selamat kepada anak-anakku yang telah terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kota Tidore Kepulauan tahun 2023, kami yakin kalian adalah pelajar-pelajar pilihan, dan sebagai pelajar pilihan.
Baca juga: Komisi I Telaah Surat PAW Dua Anggota DPRD Halmahera Selatan dari PKPI
Kalian harus mampu menunjukkan sikap keteladanan sebagai pelajar yang berprestasi, berdisiplin dan bermoral serta memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, untuk ikut mensukseskan rangkaian upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tidore Kepulauan," Tutur Ismail.
Tak lupa, Ismail juga mengapresiasi Pelatih yang telah memberikan bimbingan kepada Paskibraka.
Dan diharapkan dapat mengemban tugas mengibarkan bendera pusaka pada puncak Peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
"Terima kasih turut kami sampaikan kepada para orang tua, para pelatih, pendamping dan pihak sekolah atas segala usaha serta kesabaran dalam membimbing putra putri terbaik Kota Tidore Kepulauan selama proses latihan.
Apabila selama proses pelatihan berlangsung terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, semoga dapat dijadikan pelajaran untuk maju lebih baik lagi di masa yang akan datang," Imbuh Ismail.(*)
Tinjau Pelabuhan Speedboat Sofifi, Wagub Malut Sarbin Sehe Soroti Keterbatasan Fasilitas |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Tengah Ikram Sangadji Desak KKP Masuk dalam Perhitungan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Hanafi Tak Hanya Disangkakan Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal Lain |
![]() |
---|
Deretan Pencetak Gol Malut United hingga Pekan ke 6 Super League 2025-2026 |
![]() |
---|
Mengenal Iksan Subur: Dari Guru, Birokrat 23 Tahun, Kini Jadi Wakil Rakyat di DPRD Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.