Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Lama Lagi Warga Obi Kawasi Halmahera Selatan Bakal Direalokasi

Warga desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, tak lama lagi bakal direalokasi ke tempat hunian baru.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PERATURAN: Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib ketika menjelaskan Ranperda tentang permukian, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Warga desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, tak lama lagi bakal direalokasi ke tempat hunian baru.

Hal itu setelah DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan permukiman dan pengendalian pertumbuhan permukiman di kawasan proyek strategis nasional.

Ranperda tersebut, diajukan Pemkab Halmahera Selatan ke DPRD agar dibahas menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan begitu, realokasi warga Kawasi punya payung hukum jelas.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan, saat ini draf Ranperda itu telah disampaikan ke Pemprov Maluku Utara untuk dievaluasi.

Selanjutnya, Pemprov akan keluarkan nomor registrasi untuk dicatat dalam lembaran daerah agar diberikan nomor Perda oleh Pemkab Halmahera Selatan.

“Maka secara otomatis, Perda itu sudah berlaku atau diterapkan. Itu pun kalau di Pemprov sudah tak ada catatan lagi,” ujarnya, Senin (14/8/2023).

Baca juga: DPRD Minta Diskoperindag Halmahera Selatan Pakai Satpol-PP Cari Pelaku Usaha yang Tunggak Retribusi

Dalam proses pembahasn Ranperda, lanjut Safri, sudah mendapat dukungan penuh dari tujuh fraksi di DPRD Halmahera Selatan.

Ia juga menyebut, Ranperda yang akan menjadi Perda ini, hanya berlaku di wilayah Pulau Obi yang masuk dalam kawasan proyek strategis nasional.

“Di Kawasi itu kan perusahaan nickel terbesar di Indonesia. Jadi ini berlaku di Obi saja, tidak di daerah lain,” terangnya.

Politisi PKB ini pun menambahkan, ada banyak hal menyangkut kebutuhan warga Kawasi, dicantumkan dalam Ranperda.

Salah satunya infrastruktur yang merangkum sarana pendidikan, kesehatan, pasar, tempat ibadah dan rumah yang akan dihuni warga.

Selain itu, ada tapal batas desa juga turut serta diatur dalam Ranperda tersebut.

"Sehingga ada lahan suas 100 hektar lebih yang disiapkan di tempat hunian baru. Lahan ini dipersiapkan untuk bertambahnya jumlah penduduk,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved