Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi akan Umumkan Wacana Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023 Besok, Simak Besarannya Saat Ini

Perlu diketahui bahwa sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS.

Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.

Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pengumuman tentang kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Sebelum menyimak pengumuman wacana kenaikan gaji PNS dari Presiden Jokowi, simak dulu besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS saat ini.

Gaji pokok terendah dari seorang PNS besarnya Rp1,5 juta.

Memang angka itu tidak terlalu besar. Namun, pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok. 

Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800. 

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan. 

Namun, jelang kabar rencana kenaikan gaji PNS, ada sistem tertentu yang akan diterapkan oleh pemerintah pada sistem perencanaan kenaikan gaji tahun ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved