Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rencana Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Hari Ini, Prediksinya Naik 5 atau 7 Persen

Para pegawai negeri sipil (PNS) tentu sedang menanti-nantikan wacana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI: Suasana Apel Senin Pagi PNS Pulau Morotai, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) tentu sedang menanti-nantikan wacana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabarnya, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu, 16 Agustus 2023, dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024.

Perlu dicatat, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang diumumkan pada Rabu hari ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, wacana kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Jokowi sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Diketahui, besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain gapok, rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Sementara itu, mengenai kenaikan gaji PNS, ada beberapa mekanisme yang diprediksi akan diterapkan pemerintah.

Sehingga, muncul beberapa prediksi mengenai besaran kenaikan gaji PNS yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?

Menilik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved