Rencana Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Hari Ini, Prediksinya Naik 5 atau 7 Persen
Para pegawai negeri sipil (PNS) tentu sedang menanti-nantikan wacana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) tentu sedang menanti-nantikan wacana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabarnya, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu, 16 Agustus 2023, dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024.
Perlu dicatat, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang diumumkan pada Rabu hari ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Jokowi sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.
Dirinya pun mengungkapkan, jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
Diketahui, besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Selain gapok, rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.
Sementara itu, mengenai kenaikan gaji PNS, ada beberapa mekanisme yang diprediksi akan diterapkan pemerintah.
Sehingga, muncul beberapa prediksi mengenai besaran kenaikan gaji PNS yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.
Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?
Menilik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 dan 2019 lalu.

Baca juga: Jokowi akan Umumkan Wacana Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023 Besok, Simak Besarannya Saat Ini
Baca juga: Prediksi Kenaikan Gaji PNS 2023: Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji Dibayarkan Sesuai Beban Kerja
Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama, yakni 5 persen.
Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.
Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.
Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.
Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.
Menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat.
Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.
Wacana sistem single salary memang sempat mencuat kembali ke publik.
Dengan penerapan sistem ini, PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.
Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.
Perkiraan Nominal Gaji
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada saat ini, Agustus 2023:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 5 Persen, 7 Persen, Atau 10 Kali Lipat dari Sebelumnya?
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN |
![]() |
---|
Bukan Ternate dan Halsel, Ini Daerah di Malut dengan Upah Tertinggi Buruh Tambang dan Kontruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.