Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Tunjangan Kinerja Baru Ikut Naik dengan Syarat Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada 2024 mendatang. 

"Tukin kan berdasarkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Ia melanjutkan, gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024.

Gaji PNS Saat Ini

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Naik Tahun Depan, Tukin Juga Ikut Naik jika..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved