Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Kader Gerindra Maluku Utara yang Nyaleg Lewat Demokrat Itu dari Dapil Empat

Junaidi A Bahruddin mengakui, Fahruk A. Din telah bergabung dengan DPD Demokrat Maluku sekaligus sebagai Caleg DPRD di dapil empat.

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Junaidi A Bahruddin mengakui, Fahruk A. Din telah bergabung dengan DPD Demokrat Maluku sekaligus sebagai Caleg DPRD di dapil empat 

TRIBUNTERNATE.COM- Sekertaris DPD Demokrat Maluku Utara, Junaidi A Bahruddin mengakui,  Fahruk A. Din telah bergabung dengan DPD Demokrat Maluku sekaligus sebagai Caleg DPRD di dapil empat.

"Benar dua hari terakhir batas waktu penyampaian dokumen perbaikan Bacaleg dari KPU, memang kami menerima berkas Bacaleg dapil 4 atasnama Fahruk A. Din,"katanya, Jumat (18/8/2023).

Lanjut Junaidi menuturkan, yang bersangkutan pernah mengajukan dirinya Caleg lewat Partai Gerindra.

"Saudara Fahruk A. Din juga menjelaskan  soal pilihannya bahwa tidak boleh satu orang terdaftar di dua partai,"ujarnya.

Ia menambahkan, tapi  pihaknya  menghormati apa yang telah ditentukan oleh partai Gerindra.

"Meksi demikian, semua kembali ke pilihan politik dari masing-masing warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang, bahwa yang bersangkutan berhak memilih," jelasnya.

Selain itu dikatakan Junaidi, Fahruk A. Din telah menyampaikan surat pengunduran diri ke Gerindra.

"Belia  menyampaikan kepada kami bahwa dirinya telah mundur dari Gerindra, dan ingin menjadi Bacaleg di Partai Demokrat dari dapil 4," terangnya.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

Bahkan telah berkordinasi dengan Ketua DPD Demokrat M. Rahmi Husen dan juga beberapa kepala bidang kemudian berikan rekomendasi persetujuan kepada Faruk A Din telah bergabung ke Demokrat Maluku Utara.

"Tentunya dengan sejumlah dasar pertimbangan saudara Fahruk harus ada surat pengunduran diri dari Gerindra Maluku Utara," tegasnya.

Seraya menyatakan, nantinya dari KPU Maluku Utara ada analisis  kegandaan yang akan dilakukan, karen seorang caleg tidak boleh terisi dua partai.

"Tentu akan disuruh memilih diantara partai mana yang harus dikendarai sebagai perahu politik,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved