Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Wakil Sekertaris Partai Gerindra Maluku Utara Faruk A. Din Nyalon Lewat Demokrat

DPD Gerindra Maluku Utara belum mendapat surat pemberitahuan Faruk A. Din terkait pengunduran dirinya dari partai.

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sekertaris DPD Gerindra Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen mengatakan saudra Faruk A. Din salah satu wakil sekertaris DPD Gerindra sekaligus bacaleg partai Gerindra dari dapil 4 Halmahera Selata hingga saat belum memberitahukan alasannya terkait dirinya undur dari Gerinda, Jumat (18/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- DPD Gerindra Maluku Utara belum mendapat surat pemberitahuan Faruk A. Din terkait pengunduran dirinya dari partai.

Namun yang bersangkutan dikabarkan telah memilih caleg DPRD lewat DPD Demokrat Maluku Utara.

Informasi yang diketahui oleh DPD Gerindra Maluku Utara melalui penyampaian dari KPU Provinsi Maluku Utara.

Sekertaris DPD Gerindra Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen ditemui TribunTernate.com, Jumat (18/8/2023) di Kantor DPD Mengatakan.

"Tertanggal 11 Agustus yang lalu pada malm itu saya mendapat informasi dari KPU," katanya.

"Bahwa yang  bersangkutan masukan berkas yang sama dengan partai berbeda. Namun Dapil yang sama, yakni Dapil 4," jelasnya.

Ikhi menyatakan, posisi saudra Faruk A. Din salah satu wakil sekertaris DPD Gerindra sekaligus bacaleg partai Gerindra dari dapil 4 Halmahera Selatan.

"Kami sebelumnya tidak mendpat informasi terkit dengan pindahan beliau ke partai yang lain," terangnya.

Lanjut Ikhi, hal ini justru membuat formasi caleg DPD Gerindra Maluku Utara berkurang lantaran yang bersangkutan memilih caleg lewat Demokrat.

"Meski itu adalah hak masing-masing orang namun seyogyanya harus ada pemberitahuan, atau alasan mengapa keluar dari partai Gerindra,"ujarnya.

Baca juga: PDI-P Sesalkan Sikap Wakil Gubernur Maluku Utara

"Hingga saat ini tidak ada pemberitahuan terkait dirinya keluar dari Gerindar dan bergabung ke Demokrat."

"Kami belum mendapat surat pengunduran diri atau pemberitahuan apa alasannya," jelasnya.

Ikhi mempertegas, jika yang bersangkutan keluar dari partai tentu KTA yang bersangkutan harus dicabut.

"Saya kira ini menjadi pembelajran bagi kita semua di partai, meskipun ini adalah hal semua orang sebagai warga negara Indonesia setidaknya itu dikomunikasikan dan disampaikan sehingga tidak terkesan semaunya,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved