Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy mengaku tidak memiliki penghasilan atau harta apa pun, sehingga ia hanya akan membayar restitusi semampunya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terhadap Crystallino David Ozora masih terus bergulis.
Terkini, Mario Dandy dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Mengetahui jumlah restitusi tersebut. Mario Dandy mengaku terkejut.
Bahkan, Mario Dandy mengaku tidak memiliki penghasilan atau harta apa pun, sehingga ia hanya akan membayar restitusi semampunya.
Adapun hal itu diungkapkan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat bacakan pleidoi.
Lebih lanjut Mario mengatakan, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David diakuinya menjadi beban moral dirinya.
Meski mengaku siap membayar restitusi yang dibebankan kepada dirinya, Mario meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan mengenai keadaan dirinya saat ini.

Baca juga: 8 Tahun Jadi Kades di Kalimantan Barat, Rajali Tinggal di Rumah Sederhana dari Kayu, Pakai Motor Tua
Baca juga: Remaja di Palembang Nekat Kabur dari Panti Asuhan karena Tak Betah Sering Dimarahi, Tidur di Warung
Baca juga: Kekurangan Makan 3 Hari di Arab Saudi, Jemaah Haji asal Sidoarjo Gugat Kemenag RI Rp1,1 Miliar
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” ungkapnya.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.
Ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia.
Mario diketahui dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Pleidoi Mario Dandy Satriyo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dalam kesempatan itu Mario menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga serta korban David Ozora atas perbuatannya yang mengakibatkan anak Jonathan Latumahina itu sempat koma.
Pertama-tama, dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Crystalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan.
"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Crystalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ungkap Mario.
Melalui pleidoinya itu Mario juga mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pasca melakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.
Selain itu dengan mengutip salah satu surat dalam Al Kitab, Mario juga mendoakanan kesembuhan David pasca mengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf Hingga Doakan Kesembuhan David Ozora
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.