YLBH Minta Pemprov Maluku Utara Segera Bayar TPP Nakes dan Dokter
M. Bahtiar Husni menegaskan, Kepada pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar bisa berupaya untuk membayarkan hak para Nakes dan Dokter
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menegaskan, Kepada pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar bisa berupaya untuk membayarkan hak para Nakes dan Dokter yang belum dibayarkan.
Itu setelah Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara melayangkan somasi lewat YLBH Maluku Utara.
Dalam somasi itu ditujukan kepada Derektur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf dan Gubernur Maluku Utara.
Pada isi somasi meminta agar hak para Nakes dan Dokter dari Juni hingga Desember 2021 dan tahun 2022 untuk dibayarkan.
Bahkan dari somasi itu akan ditebuskan mulai dari Kejati Malut, Polda Malut, Mendagri, KPK hingga ke Presiden.
“Jadi dari somasi kami itu, Derektur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf langsung mengagendakan pertemuan dengan kami dan itu sudah jalan,” katanya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut Bahtiar mengaku, dalam pertemuan bersama itu memang secara diteil bahas soal masalah tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang memang belum dibayarkan.
Dari masalah itu sudah dibayarkan 3 bulan namun masih tersisah 9 bulan yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak RSUD dan Pemprov Malut.
“Memang itu pihak RSUD juga sudah mengakui kalau masih ada 9 bulan yang belum dibayarkan dan itu nilainya bervariasi baik dokter maupun Nakes,” ucapnya.
Baca juga: Komunitas Sahabat AN di Ternate Dibentuk, Hati Tergerak Pengen Bantu Sesama
Oleh sebab itu dalam pembicaraan lanjutan bagaimana upaya untuk pihak RSUD dan Pemprov agar segera bayar sisa 9 bulan ini.
Akan tetapi dari pertemuan itu kata Bahtiar, RSUD mengakui sudah tidak mampu untuk bayar melainkan diserahkan semua kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Pemprov Malut.
Olehnya karena itu saat ini YLBH juga akan terus mendorong Pemprov agar secepatnya membayar sisa hak para Nakes dan dokter.
Walaupun begitu saat ini adanya regulasi Pergub baru namun itu tidak ada alasan untuk tidak bayar karena proses pembayaran masih mengunakan Pergub lama.
Disamping itu juga YLBH minta kepada DPRD Maluku Utara agar bisa serahkan hasil Pansus soal TPP para Nakes dan Dokter kepada pihak Pemprov untuk bisa membayarkan hak para Nakes dan dokter.
“Jika ini tidak dibayarkan maka kami nilai ini ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Olehnya itu saat ini kata Bahtiar pihaknya masih memberikan waktu kepada Derektur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf dan Gubernur Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
“Jelas jika tidak di selesaikan kami tetap mendorong masalah ini mulai dari Kejati Malut, Polda Malut, Mendagri, KPK hingga ke Presiden agar cepat di selesaikan,” tegasnya mengakhiri. (*)
| Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup |
|
|---|
| Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
| Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan? |
|
|---|
| Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini |
|
|---|
| Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.