Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bansos PKH Cair Agustus 2023, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Perlu diketahui dan digarisbawahi, bagi penerima PKH, NIK KTP harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH yang cair Agustus 2023 lewat HP 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli, Agustus, dan September 2023.

Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024 mendatang.

Bansos PKH terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, bantuan tetap dan bantuan komponen yang diberikan dengan ketentuan.

Rinciannya, bantuan tetap dibagi menjadi dua kelompok, yaitu reguler dengan jumlah Rp550 ribu per keluarga per tahun.

Selain itu, ada PKH Akses senilai Rp1 juta per keluarga per tahun.

Yang kedua, bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH, di antaranya:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Bagi kamu yang ingin memastikan apakah bagian dari penerima manfaat bansos PKH ataupun ingin mengetahui langkah-langkah terkait, kamu bisa mengikuti panduan sederhana untuk mengeceknya melalui HP.

Baca juga: Simak 65 Latihan Soal TIU, TWK, dan TKP untuk Tes SKD CPNS 2023 beserta Kunci Jawabannya

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Kisi-kisi Materi TIU, TWK, dan TKP, Naskah Soal Sudah Diserahkan ke KemenpanRB

Baca juga: CPNS 2023 Masih Sebulan Lagi: Sudah Banyak Link Pendaftaran SSCASN, BKN Tegaskan Itu Tidak Benar

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved